Taman pendidikan al quran

Gundana

Semarang – Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sangat berperan dalam mendidik dan melahirkan generasi muslim yang cinta dan mengamalkan ajaran Islam yang sesuai dengan syari’ahnya dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat serta mampu menghadapi era globalisasi saat ini.

Tujuan TPQ adalah menyiapkan terbentuknya generasi Qur’ani, yaitu generasi yang memiliki komitmen terhadap al-Qur’an sebagai sumber perilaku, pijakan hidup dan rujukan segala urusannya. Hal ini ditandai dengan kecintaan yang mendalam terhadap Al-Qur’an, mampu dan rajin membacanya, terus menerus mempelajari isi kandungannya, dan memiliki kemauan yang kuat untuk mengamalkannya secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian di sampaikan Ketua Badko TPQ Provinsi Jawa Tengah Ateng Chozani Miftah di dampingi Kasi Pendidikan Al Qur’an Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Moh. Arief Zaini dalam acara pembukaan rapat koordinasi pengurus Badko TPQ Jateng, Sabtu (17/10) di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah yang diikuti pengurus Badko TPQ Provinsi dan Kabupaten/kota se Jawa Tengah.

Kalau mencermati statistik keberadaan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Jawa Tengah semakin menjamur bahkan sudah mencapai 32an ribu lembaga, ini menjadi potensi, peluang dan tantangan tersendiri bagi pemerintah, walaupun bersifat non formal eksistensi TPQ tidak bisa di lihat sebelah mata dalam rangka mencerdaskan dan membekali budi pekerti/aklaq mulia bagi anak-anak.

Kedepan Badko TPQ harus lebih eksis dan, semangat dapat mencapai tujuannya secara lebih berdaya guna dan berhasil guna khususnya pembelajaran Al Qur’an serta berfungsi dalam meningkatkan profesionalisme guru TPQ di Provinsi Jawa Tengah. Adapun kegiatan yang diadakan Badko TPQ dalam meningkatkan profesionalisme guru TPQ diwujudkan dalam bentuk, melakukan pembinaan terhadap para pembina, ustadz, dan masyarakat secara periodik sehubungan dengan gerakan Al Qur’an, memantapkan profesionalisme guru dan kualitas sumber daya manusia Badko TPQ.

BACA JUGA:   Tempat edukasi anak di bogor

“TPQ harus mulai bangkit dan memantapkan peran sebagai lembaga pengajaran Al Qur’an jangan cuma meningkat dari sisi kuantitatif tetapi harus meningkat secara kualitatif, artinya kualitas harus menjadi target utama mengingat secara empiris eksistensi TPQ keberadaannya sudah sangat dibutuhkan dan diyakini memberikan manfaat,” imbuhnya.

Rapat Koordinasi II Badko TPQ Jawa Tengah tahun 2015 di isi paparan program kerja Badko TPQ Provinsi Jawa tengah tahun 2016, membahas persiapan dan juklak pelaksanaan FASI 2016 dan sosialisasi kurikulum TPQ. Mursyid __ Humas Badko TPQ Jateng.

Landasan hukum program pengajaran di Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ) adalah: (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam (PMA No. 13/2014); dan (2) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan al-Qur’an (Kep. Dirjenpendis No. 91/2020). Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk: (a) Madrasah diniyah takmiliyah; (b) Pendidikan al-Qur’an; (c) Majelis taklim; atau (d) Pendidikan keagamaan Islam lainnya (Pasal 45 ayat (1) PMA No. 13/2014).

Pendidikan al-Qur’an adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan, dan pemahaman al-Qur’an (Pasal 1 ayat (11) PMA No. 13/2014). Selanjutnya: (1) Pendidikan al-Qur’an diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Pendidikan al-Qur’an dapat diselenggarakan oleh pesantren, pengurus masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga sosial keagamaan Islam lainnya. (3) Pendidikan al-Qur’an dapat diselenggarakan di masjid, mushalla, ruang kelas, atau ruang belajar lain yang memenuhi syarat. (4) Kurikulum pendidikan al-Qur’an adalah membaca, menulis, dan menghafal ayat-ayat al-Qur’an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama. (5) Pendidik pada pendidikan al-Qur’an harus memiliki kompetensi membaca al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran al-Qur’an. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan al-Qur’an ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Pasal 50 PMA No. 13/2014).

Also Read

Bagikan: