Dekadepos payakumbuh narkoba terbaru 2021

Gundana

Payakumbuh, Dekadepos.com

Diduga sebagai Bandar Narkoba jenis Sabu dan Ganja di Kota Payakumbuh, seorang pria berinisial GM (25) yang berprofesi sebagai Satpam diamankan Satnarkoba Polres setempat.

Pelaku yang beralamat di Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat itu diamankan pada Kamis (24/6) malam sekira pukul 21.00 di kawasan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

“Benar, Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh telah mengamankan satu orang diduga tersangka narkotika,” ujar Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, Jumat (25/6).

Menurutnya, tersangka telah di ikuti sejak mulai dari sore harinya. Pasalnya, dari Informasi yang telah di dapat bahwa tersangka adalah bandar narkotika jenis sabu dan daun ganja untuk kota Payakumbuh dan sekitarnya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 8 (delapan) paket besar narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 8 kg. 2 (dua ) paket besar narkotika jenis daun ganja yg di bungkus dengan kertas pembungkus nasi seberat 200 gram.

Narkotika jenis daun ganja seberat 400 gram yg disimpan dalam kantong plastik. 13 (tiga belas ) paket narkotika jenis sabu yg di bungkus dengan plastik bening seberat 3,64 gram. 6 (enam) paket narkotika jenis daun ganja yg di bungkus dengan kertas pembungkus nasi. 1(satu) unit timbangan digital merk Camry, (satu) buah timbangan kiloan warna pink dan 1(satu) buah timbangan kiloan warna biru.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diatas adalah miliknya yang disimpannya di dalam rumahnya,” tambahnya.

Tersangka mengakui mendapat narkotika jenis daun ganja dan sabu tersebut dari seorang laki2 inisial A (DPO).

Saat ini barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. (rdo/edw)

Payakumbuh, Dekadepos.com

Baru beberapa hari pasca pemusnahan dua kilogram lebih Narkoba jenis sabu dan belasan jenis Barang Bukti (BB) di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu kembali terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Tak jauh berbeda dari waktu sebelumnya, pelaku penyalahgunaan Narkoba itu masih berusia muda dan produktif, mereka tidak saja sebagai pemakai, namun juga sebagai pengedar. Hal tersebut terlihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba, selain sabu berbagai paket, juga ditemukan ratusan plastik klip yang biasanya digunakan untuk membungkus Sabu.

Dua tersangka itu diamankan di dua tempat berbeda di Kecamatan Payakumbuh Barat, penangkapan pertama dilakukan Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri didampingi KBO. IPDA. Duasa dan Kanit 1, IPDA. Zero pada Kamis dinihari 9 Desember 2021 disebuah rumah di Kelurahan Ibuah. Dirumah itu, Polisi berhasil diamankan/ditangkap tersangka RP (25) yang diduga baru selesai memakai Narkoba, dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan sejumlah barang bukti (BB),3 (tiga ) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit Handphone, uang yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA:   25 Foto Tempat Wisata Lampung Utara

Dari lokasi yang berada di belakang perumahan itu, Tim bergerak ke lokasi kedua di Kelurahan Balai Nan Duo, dilokasi kedua ini jumlah barang bukti yang diamankan jauh lebih banyak dari lokasi / TKP pertama, yakni 9 paket Narkoba jenis sabu, handphone dan kotak rokok,l dari tangan tersangka AS.

Tersangka AS ditangkap sekitar pukul 06.00 Wib berkat “Nyanyian” tersangka RP yang mengaku mendapatkan sabu darinya. Usai ditangkap dua tersangka tersebut dibawa ke Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira menyebutkan, penangkapan tersangka tidak lepas dari peranan aktif masyarakat yang ikut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilingkungan nya.

” Iya, tentu peranan masyarakat cukup besar membantu Polisi dalam mengungkapkan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Untuk itu kedepan terus kita dorong peranan masyarakat, agar generasi muda terbebas dari dampak buruk Narkoba,” sebutnya melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri didampingi KBO. IPDA. Duasa dan Kanit 1, IPDA. Zero, Jumat pagi 10 Desember 2021.

IPTU. Desneri juga menambahkan, cara transaksi Narkoba antara pengedar dan Bandar cukup unik dan terbilang baru, mereka tida saling bertemu, namun berkomunikasi lewat handphone, setelah sepakat, bandar “melempar” atau meletakkan Narkoba sesuai kesepakatan ditempat tertentu, dan belakangan dijemput oleh pengedar maupun kurir.

” Jadi antara bandar dan pengedar tadi saling bertemu, mereka hanya berkomunikasi lewat handphone, setelah sepakat, narkoba diletakkan ditempat tertentu untuk nantinya dijemput oleh pengedar/kurir Narkoba.” Tutup Desneri.

Hingga kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw).

Payakumbuh, dekadepos. com

Selang berapa lama usai penangkapan FB dan FA di Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Satnarkoba Polres Payakumbuh juga berhasil menangkap 4 pemuda yang kedapatan sedang mengisap narkotika jenis ganja diduga sedang pesta narkoba.

Mereka masing-masing berinisial MG (20) warga Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, MF (17) dan HO (16) sama-sama berlamat di nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota serta MI (19) warga Sarilamak, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota.

Kapolres Payakumbuh AKBP. Alex Prawira, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri bersama KBO. IPDA. Duasa, Kanit 1 Narkoba, Aiptu. Supriyadi ” Ed” Dahlan dan Kasubag Humas, IPTU. Satria Rudi mengatakan ke empat pelaku diamankan di Pada Minggu (23/5) sekira pukul 22.00 wib yang bertempat di Nagari Koto baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh.

“Benar, tersangka MG menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam Kantong celana bagian depan tersangka. Pada saat di lakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam sebuah kamar,” sebutnya.

BACA JUGA:   Terbaik 10 Foto Menarik Wisata Lito Lampu

Dari pelaku MG diamankan barang bukti 20 (dua puluh ) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit handpone merk realmi warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 2(dua) bungkus plastik pembungkus serta Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)

Kemudian ditangan MF diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening serta 1(satu) paket narkotika jenis daun ganja dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam.

Kemudian dari tangan HO diamankan 27 (dua puluh tujuh) paket kecil narkotika jenis daun ganja yg dibungkus dengan plastik bening, 1(satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja dan Uang hasil penjualan sebayak Rp. 100.000(seratus ribu rupiah)

Selanjutnya ditangan pelaku MI juga ditemukan, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja yg dibungkus dengan plastik bening, 1(satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.

“Narkotika jenis daun ganja tersebut ditemukan di lipatan kaki tersangka MI. “sebutnya.

Saat ini ke empat tersangka telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut,. (edw/rdo)

Payakumbuh, Dekadepos.com

Meski belum genap tiga bulan menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, M. Febrian Jufril sering bikin kejutan di Luak Limapuluh (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.red) usai melakukan penggeledahan di Lapas Kelas III B Payakumbuh dilanjutkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati untuk mencari HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba) sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap peredaran gelap dan pengendalian Narkoba dari balik Lapas.

Tidak sampai disitu saja, apa yang dilakukan BNNK Payakumbuh juga didukung penuh pihak LAPAS, termasuk untuk melakukan tes urine bagi puluhan pegawai Lapas.

Terbaru, Putra Asli Sumatera Barat itu bikin kejutan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap Narkoba jenis ganja kering. Tak tanggung-tanggung, jumlah ganja kering yang berhasil digagalkan di dua tempat berbeda, pertama di Daerah Bukittinggi-Medan persisnya di Jorong PRGM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam pada Senin Sekitar pukul 02.30 dinihari dan kedua di Jorong Padang Lua Nagari Padang Lua Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam dengan Barang Bukti (BB) mencapai sekitar 80 paket besar.

Di lokasi pertama BB yang diamankan diatas mobil jenis Avanza warna putih B 1418 ZFU mencapai 30 paket dan ditempat kedua ditemukan BB dimobil Avanza warna Hitam BA 1345 LM.

” Iya, kita BNNK Payakumbuh dan BNP Provinsi Sumbar berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis ganja kering sebanyak  80 paket dengan berat sekitar 80 Kilogram. Barang haram itu dibawa oleh  lima tersangka dari Penyambungan Sumatera Utara.” Ucapnya diamini Sub Koordinasi Berantas BNNK Payakumbuh, Bripka. Refky Saputra Senin sore 11 Oktober 2021.

Ia juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka NA (23) warga Koto Nan Gadang Payakumbuh, RT (19) juga Koto Nam Gadang, H (20) wargai Sungai Buluah Kabupaten Agam, JA (25) beralamat di Padang Luar, K (21) juga tinggal di Padang Lua Kabupaten Agam itu dilakukan berkat informasi masyarakat.

BACA JUGA:   Tempat main anak anak rumah

” Penangkapan tersangka kita lakukan bersama BNP Provinsi Sumbar berkat informasi masyarakat. Salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan dan melarikan diri.” Tutupnya.

Tiga orang tersangka yang ditangkap di Banuhampu diserahkan ke BNNP Provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw).

Payakumbuh, Dekadepos.com

Seorang pria berinisial BS (45) warga Jorong Gantiang Bawah, Kenagarian Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru KabupatenTanah Datar kaget/terkejut saat akan ditangkap oleh sejumlah anggota Kepolisian berpakaian preman dari Mapolres Payakumbuh.

Penangkapan terhadap BS dilakukan sesuai “janji” yang telah disepakati untuk melakukan transaksi Narkoba. Namun sayang, karena tergoda dengan upah yang diberikan seorang Bandar, ia (BS.red) tidak menyadari bahwa yang bertransaksi dengannya adalah anggota Polisi.

Pri yang menggunakan sepeda motor itu dibekuk Selasa 12 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 Wib dipinggir jalan di depan Kantor Camat Situjuah Kabupaten Limapuluh Kota. Selain tersangka, Polisi yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba IPDA. Duasa didampingi Kanit 1, IPDA. Zero juga berhasil mengamankan 1 paket sedang Narkoba jenis Sabu-sabu seharga 1,2 juta rupiah.

Penangkapan terhadap tersangka yang mengaku menerima upah antar Narkoba sebesar Rp. 150 ribu itu tidak berjalan mudah, ia sempat melarikan diri dan melawan petugas, namun upaya itu terhenti setelah beberapa kali petugas memberikan tembakan peringatan. Tersangka juga tidak menduga akan dibekuk, sebab ia mengira polisi yang menyamar adalah pembeli sungguhan.

” Kejadian berawal setelah Tim Opsnal Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran dan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan raya Situjuah depan Kantor Camat Situjuah Jorong Situjuah Banda Dalam, Kenagarian Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuh Kabupaten 50 Kota.” Sebut Kapolres Payakumbuh AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Desneri, Rabu 13 Oktober 2021.

IPTU. Desneri juga menambahkan, tersangka mengaku nekad menjadi kurir Narkoba karena tergoda dengan upah yang diberikan. Ia juga tidak menduga bahwa Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, datang untuk menangkap. Sehingga ia sempat meragukan polisi yang menyamar itu.

” Tersangka mengaku disuruh oleh seorang bandar dengan iming-iming uang sebesar 150 ribu. Ia juga tidak percaya bahwa yang datang membeli adalah Polisi yang menyamar” Ucapnya.

Hingga kini tersangka dan barang bukti (BB) Narkoba serta uang 50 ribu yang diberikan oleh bandar Narkoba masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang. (Edw).

Also Read

Bagikan: